Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Lengkap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Info Lengkap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Info Lengkap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan tentang pengertian PPPK, karena banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh teman-teman tentang pengertian PPPk adalah?, pegawai ppk adalah?, apa itu ppk atau p3k?, Apa yang dimaksud dengan PPPK?, dan pppk adalah singkatan dari?.

Nah maka dari itu penulis akan menjelaskan pengertian PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Peraturan Presiden Republik Indonesia.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka  melaksanakan tugas pemerintahan.


Apa persyaratan PPPK? Atau Siapa saja yang bisa daftar PPPK?


Persyaratan PPPK adalah sebagai berikut:

Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

  • Terdaftar di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
  • Syarat PPPK di atas adalah syarat utama yang harus dimiliki guru honorer. Namun selain syarat-syarat PPPK di atas, syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
  • Merupakan tenaga honorer K-II
  • Maksimal berumur 59 tahun saat mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2021
  • Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  • Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut:

  1. NUPTK/NIK
  2. Nama
  3. Tempat dan tanggal lahir
  4. Nama sekolah
  5. Mata pelajaran
  6. Kabupaten/kota/provinsi


Untuk mekanisme Pendaftaran PPPK 2021, simak tahapan berikut ini.


  • Membuat akun melalui portal sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  • Lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, yakni:

  1. Nomor peserta ujian K-II
  2. Tanggal lahir
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  5. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format JPG atau JPEG)
  6. Mencetak kartu informasi akun setelah data terisi lengkap
  7. Lakukan login lagi di portal SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan

Melengkapi data yang diperlukan

  1. Foto diri sambil memegang foto KTP dan kartu informasi akun
  2. Pilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
  3. Lengkapi biodata
  4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai yang disyaratkan instansi
  5. Periksa data yang sudh diisi pada form resume
  6. Cetak kartu pendaftaran
  7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa dokumen yang sudah diunggah
  8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahap seanjutnya
  9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.


Apakah PPPK Hanya untuk Honorer?

Menurut Menteri Nadiem Makarim pemerintah membuka seleksi untuk tenaga pengajar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK), bukan hanya untuk Honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di dapodik.

Melainkan juga untuk guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK.

Dan juga untuk yang lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar.


Apa itu formasi PPPK?


Ada tiga formasi PPPK yang jadi prioritas Pemerintah yaitu tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Khusus guru dialihkan semuanya menjadi PPPK.

Sasaran PPPK adalah guru honorer K2, nonkategori, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).


Apakah PPPK hanya untuk guru?


Berdasarkan pengertian PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Jadi dari pengertian PPPK tersebut dapat disimpulkan bahwa bukan hanya guru saja yang boleh mendaftar menjadi PPPK, tetapi setiap warga negara yang memenuhi syarat boleh juga menjadi PPPK.

Namun tahun 2021 ini pemerintah fokus kepada guru yang menjadi sasaran PPPK, yaitu, guru honorer K2, nonkategori, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).


Kapan buka pendaftaran PPPK?


Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan akan membuka seleksi pendaftaran PPPK pada bulan April-Mei 2021.


Apakah P3k Dapat Pesangon?


Menurut Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, P3K dapat pesangon dengan cara ikut asuransi dana pensiun di lembaga keuangan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan instansi di mana P3K bekerja.

P3K mendapatkan gaji dan tunjangan sama seperti PNS setiap bulannya, tapi yang membedakannya adalah PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah.

Sedangkan P3K tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. P3K bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri.


Apakah P3k Dapat THR?

Berdasarkan pengalaman di tahun 2020 di beberapa Kabupaten P3K dapat THR. Seperti Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Jember bulan ini akan menerima THR dan gaji ke-13.


Apakah P3k Dapat Gaji Ke 13?

Berdasarkan informasi di tahun 2020 di beberapa Kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Jember para P3K mendapatkan Gaji ke 13 dan THR. Namun Honorer K2 tidak mendapat Gaji Ke 13.


Siapa Yang Berhak Menerima Gaji Ke 13?

Berdasarkan Pasal 2 di PP di atas disebutkan bahwa yang berhak menerima gaji ke-13 adalah kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, dan hakim ad hoc.

Selain itu, Yang Berhak Menerima Gaji Ke 13 adalah pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), pegawai non-PNS pada LNS, LPP, BLU.

Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiunan atau tunjangan, dan Calon PNS termasuk PPPK juga berhak menerima gaji ke 13.


Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS?

Jawabannya bisa, asalkan selama memenuhi persyaratan, seperti usia tidak boleh lewat dari 35 tahun, dan yang bersangkutan harus siap  mengundurkan diri dari PPPK. Nah terjawab sudah bahwasanya PPPK bisa daftar CPNS.

Pengunduran diri PPPK atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintat (PP) No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Post a Comment for "Info Lengkap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"