Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Tentang KIP Kuliah 2021
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Tentang KIP Kuliah 2021
1. KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
2. Apakah KIP Kuliah? Kenapa bukan disebut beasiswa?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
3. Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah 2021?
![]() |
Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah 2021 |
Jadwal Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah tanggal 08 Februari 2021 sampai 31 Oktober 2021
Jadwal kegiatan KIP-Kuliah tahun 2021 dapat dilihat pada laman berikut :
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau klik di sini
Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.
4. Kapankah Pengumuman penerima KIP Kuliah?
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
5. Jika mendaftar KIP Kuliah dan ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang terjadi?
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi yaitu:
Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
6. Apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar?
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya.
Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing PT.
7. Saya Alumni SMA/Sederajat, apakah boleh mendaftar KIP Kuliah?
Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
8. Apakah penerima KIP Kuliah bisa pindah Prodi/Daftar KIP Kuliah lagi?
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain.
Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
Saya penerima KIP Kuliah, apakah boleh mendaftar beasiswa selain KIP Kuliah?
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
9. Saya penerima KIP Kuliah, apakah boleh menikah?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur oleh kami, namun pada saat menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda.
Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang jika ada kontrak belajar dengan PT."
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian bantuan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak.
Misal dalam satu kasus ada salah satu penerima yang membeli barang mewah dalam tahun-tahun terakhir ini.
Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan penerima yang bersangkutan. Intinya jika Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.
10. Bagaimana penghentian bantuan sementara karena cuti?
Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan.
Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
11. Apakah bisa mengubah pilihan jalur seleksi di laman pendaftaran KIP Kuliah?
Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.
Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.
12. Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP-Kuliah ?
- PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
- PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
- KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
- PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
13. Ganti pilihan seleksi mandiri?
Mengenai penggantian pilihan PT dan prodi tidak dimungkinkan kecuali pihak PT yang meminta ke kami. Silahkan membuat permohonan ke PT untuk mengkonfirmasi penggantian pilihan seleksi (berkorespondensi) kepada kami.
14. Mengapa Online Menjadi Pilihan ?
Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri.
Dengan memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi terhadap akses mendaftar program ini.
Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.
15. NISN tidak terdaftar lalu bagaimana?
- siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
- jenjang sekolah masih jenjang SMP
- pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
- siswa tersebut bukan lulusan 2018, 2019 atau 2020
Solusi: melakukan update data ke PDSPK
16. Email Reset Password tidak terkirim penyebabnya apa?
Beberapa penyebab email reset kode akses tidak diterima:
- masuk folder spam. Mohon cek folder spam.
- email tidak terdaftar / email salah
- email provider menolak email yang dikirim oleh Sistem KIP-Kuliah
- folder inbox email penerima penuh. Kosongkan segera inbox Anda
Apabila Anda masih belum menemukan email reset kode akses, mohon kontak Helpdesk KIP Kuliah.
17. Mengapa pertanyaan saya tidak dijawab ?
Untuk memaksimalkan layanan, Helpdesk KIP-Kuliah tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- pertanyaan yang sama dengan yang terdapat di halaman tanya-jawab website bidikmisi (FAQ, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan) atau Klik di sini
- pertanyaan yang diajukan tidak sesuai dengan etika / kaidah umum (bersifat memaksa, memaki, SARA, dsb)
18. Bagaimana prosedur pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemsos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks atau klik di sini
19. Saya tidak memiliki KIP/KKS, apakah saya bisa mendaftar KIP Kuliah?
Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.
20. NIK tidak sesuai dengan identitas Anda
Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbud.
Akan tetapi jika NIK yang kita masukkan itu sudah sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), maka ada kesalahan pada Dapodik atau Emis.
Jadi bagaimana solusinya?
Solusinya adalah Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah atau Madrasah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.
Bagi siswa lulusan tahun 2018 dan 2019 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http:// pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan atau Klik di sini
21. Saya tidak bisa mengedit Nomer KIP dan KKS
Nomor KIP dan KKS di SIM KIP Kuliah diperoleh dari Dapodik Kemdikbud. Untuk menjaga validitas data, kedua atribut tersebut kami set disable dan siswa tidak diperkenankan untuk melakukan editing.
Saya sudah mempunyai akun KIP Kuliah tahun 2020 dan ingin mengikuti KIP Kuliah 2021
Untuk peserta yang KIP Kuliah 2020 yang ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2021, silahkan login dengan mengunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2020).
Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi 'Konfirmasi Email' dan klik 'Perbarui Akun'.
22. Kontak KIP Kuliah yang dapat dihubungi?
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Email: kip.kuliah@kemdikbud.go.id
Instagram: @kipkuliah.kemdikbud
23. Contoh alasan pengajuan koreksi data kip kuliah
Ada data penghasilan Ayah dan Ibu yang tidak sesuai, pada kolom hutang dan piutang juga masih ada kesalahan.
24. Contoh alasan pengajuan koreksi data
Ada data penghasilan Ayah dan Ibu yang tidak sesuai, pada kolom hutang dan piutang juga masih ada kesalahan.
25. Alasan pengajuan koreksi data pada kip kuliah
Alasannya adalah ada data penghasilan Ayah dan Ibu yang tidak sesuai, pada kolom hutang dan piutang juga masih ada kesalahan.
26. Alasan pengajuan koreksi data maksudnya
Maksudnya adalah ada data penghasilan Ayah dan Ibu yang tidak sesuai, pada kolom hutang dan piutang juga masih ada kesalahan.
Post a Comment for "Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Tentang KIP Kuliah 2021"