PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2021 KOTA LHOKSEUMAWE LULUSAN SMA D3 S1
JADWAL PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2021 KOTA LHOKSEUMAWE LULUSAN SMA D3 S1
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK diperkirakan dimulai pada Mei 2021.
Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengusulkan 600 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi CPNS Aceh
Dari 600 formasi yang diusulkan, lebih dari 50 % atau lebih dari 300 orang untuk formasi guru.
Untuk kategori CPNS dibuka sebanyak 175 formasi, dengan rinciannya tenaga kesehatan 139 orang dan teknis 36 orang.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 847 orang, dan semuanya formasi sebagai guru.
SYARAT PENDAFTARAN CPNS 2021 KOTA LHOKSEUMAWE
A. Persyaratan Umum CPNS dan PPPK 2021 Kota Lhokseumawe
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukumtetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
- Memiliki kualikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) pada saat lulus.
- Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
- Untuk formasi jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikandengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
- Untuk formasi jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empatkoma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendahrendahnya Dekanatau yang sederajat).
Persyaratan Umum PPPK Kota Lhokseumawe
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Persyaratan Khusus: Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca dengan cermat sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi di instansi tersebut.
CARA PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2021 KOTA LHOKSEUMAWE
A. Pendaftaran Online CPNS dan PPPK 2021
Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://SSCN.BKN.GO.ID mulai dengan mengisi formulir yangtelah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK.
Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untukmenyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapanseleksi.
Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman BKN untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
Formasi CPNS Lhokseumawe 2021 Klik di Sini
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CPNS LHOKSEUMAWE 2021
- Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tersebut dalam pengumuman ini.
- Penyandang Disabilitas merupakan pelamar yang menyandang disabilitas fisik namun memenuhi ketentuan mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik dengan melampirkan surat keterangan Dokter Pemerintah yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitasnya.
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik;
- Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) kali pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode pelaksanaan seleksi;
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis ijazah;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
- Bukti registrasi sewaktu melakukan pendaftaran online harap disimpan dengan baik;
- Membuat surat permohonan dengan tulisan tangan tegak bersambung menggunakan tinta berwarna hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- dan ditujukan kepada Walikota Lhokseumawe;
- Asli KTP elektronik;
- Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (foto studio);
- Asli Ijazah;
- Asli Transkrip Nilai;
- Asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan;
- Akreditasi Perguruan Tinggi (dapat berupa hasil tangkapan layar website)
- Asli Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah bagi pelamar disabilitas;
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai Tanggal 30 Juni s.d 31 Juli 2021;
- Pada saat pendaftaran secara online pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan memperhatikan setiap keterangan/instruksi/peringatan yang muncul di halaman online tersebut;
- Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) dan Nomor Handphone yang masih aktif;
- Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga pelamar;
- Pada saat pendaftaran pelamar wajib mengupload/mengunggah:
- File scan surat permohonan asli (berwarna) yang ditulis dengan tulisan tangan tegak bersambung menggunakan tinta berwarna hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- (format pdf. ukuran maksimal 300 KB);
- File pasfoto terbaru berlatar belakang merah (format jpeg. ukuran maksimal 200 KB);
- File scan KTP asli (format pdf. ukuran maksimal 200 KB);
- File scan Ijazah asli (format pdf. ukuran maksimal 800 KB);
- File scan Transkip Nilai asli (format pdf. ukuran maksimal 600 KB);
- File scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan (format pdf. ukuran maksimal 800 KB);
- File scan Akreditasi Perguruan Tinggi (format pdf. ukuran maksimal 800 KB);
- File scan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah bagi pelamar disabilitas (format pdf. ukuran maksimal 800 KB);
- Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Seleksi Administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal;
- Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
- Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi melalui laman https://lhokseumawekota.go.id
- Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli;
- Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi;
- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar yang telah dinyatakan lulus dan telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 40% untuk nilai SKD dan 60% untuk nilai SKB.
- Penetapan dan pengumuman peserta yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) berdasarkan hasil integrasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat melaluipapan pengumuman dan website https://lhokseumawekota.go.id dan/atau bentuk lain yang memungkinkan;
- Tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan diinformasikan lebih lanjut;
- Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021
- Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila di kemudian hari diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
- Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 hanya dapat dilihat melalui website https://sscasn.bkn.go.id atau laman media sosial (Instagram) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe: @bkpsdm_lhokseumawe;
- Apabila pelamar diketahui memberikan keterangan atau data yang tidak benar di kemudian hari dan dapat dibuktikan maka Panitia Seleksi Daerah (Panselda) berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan dilaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yag berwajib;
- Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;
- Keputusan Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Formasi cpns lhokseumawe 2021
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
ALOKASI CPNS |
UNIT
PENEMPATAN |
KETERANGAN |
1 |
AHLI
PERTAMA - DOKTER |
DOKTER |
5 |
PUSKESMAS BANDA SAKTI |
|
2 |
AHLI
PERTAMA - DOKTER GIGI |
DOKTER GIGI |
1 |
PUSKESMAS BLANG CUT |
|
3 |
AHLI
PERTAMA - SANITARIAN |
S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN D-IV SANITASI/KESEHATAN LINGKUNGAN |
1 |
PUSKESMAS MUARA DUA |
|
TOTAL |
7 |
|
|
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
ALOKASI CPNS |
UNIT
PENEMPATAN |
KETERANGAN |
1 |
ANALIS
AKUNTABILITAS KINERJA APARATUR |
S-1
ADMINISTRASI NEGARA S-1 ADMINISTRASI PUBLIK S-1
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK |
1 |
BAGIAN
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH |
|
2 |
ANALIS
BAHAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL |
S-1 HUKUM |
1 |
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA |
|
3 |
ANALIS BENCANA |
S-1 SOSIOLOGI |
1 |
BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
|
4 |
ANALIS BERITA |
S-1 KOMUNIKASI |
1 |
BAGIAN
HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOLER SEKRETARIAT DAERAH |
|
5 |
ANALIS
DESA DAN KELURAHAN |
S-1
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK S-1 ADMINISTRASI PUBLIK S-1
ILMU ADMINISTRASI NEGARA |
1 |
DINAS
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG |
|
6 |
ANALIS
DOKUMEN PERIZINAN |
S-1
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA S-1
ADMINISTRASI PUBLIK |
1 |
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA |
|
7 |
ANALIS JABATAN |
S-1 ADMINISTRASI NEGARA S-1
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK S-1 EKONOMI S-1
MANAJEMEN S-1 PSIKOLOGI D-IV PSIKOLOGI D-IV EKONOMI S-1
ADMINISTRASI D-IV MANAJEMEN S-1 ADMINISTRASI PUBLIK |
1 |
BAGIAN
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH |
DAPAT
DIISI DISABILITAS |
8 |
ANALIS KEOLAHRAGAAN |
S-1 KEOLAHRAGAAN |
2 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
9 |
ANALIS KEOLAHRAGAAN |
S-1 KEOLAHRAGAAN |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
10 |
ANALIS KEOLAHRAGAAN |
S-1 KEOLAHRAGAAN |
1 |
BAGIAN
KEISTIMEWAAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH |
|
11 |
ANALIS KEPEMUDAAN |
S-1 ILMU POLITIK |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
12 |
ANALIS KEPEMUDAAN |
S-1 ILMU POLITIK |
2 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
13 |
ANALIS
KESEHATAN IBU DAN ANAK |
S-1 ILMU KESEHATAN
MASYARAKAT |
1 |
DINAS KESEHATAN |
|
14 |
ANALIS
MITIGASI BENCANA |
S-1 PSIKOLOGI |
1 |
BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
|
15 |
ANALIS OBJEK WISATA |
S-1 PARIWISATA |
2 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
ALOKASI CPNS |
UNIT
PENEMPATAN |
KETERANGAN |
16 |
ANALIS
PENANAMAN MODAL |
S-1 EKONOMI MANAJEMEN |
1 |
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA |
|
17 |
ANALIS
PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN |
S-1 SOSIOLOGI |
1 |
DINAS
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN GAMPONG |
|
18 |
ANALIS PEREKONOMIAN |
S-1 EKONOMI MANAJEMEN |
1 |
BAGIAN
PEREKONOMIAN SEKRETARIAT DAERAH |
|
19 |
ANALIS
POLA KONSUMSI PANGAN MASYARAKAT |
S-1 KESEHATAN MASYARAKAT |
1 |
DINAS KESEHATAN |
|
20 |
ANALIS
REHABILITASI MASALAH SOSIAL |
S-1 PSIKOLOGI |
1 |
DINAS SOSIAL |
|
21 |
ANALIS TENAGA KERJA |
S-1 PSIKOLOGI |
1 |
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA |
|
22 |
PENATA
LAPORAN KEUANGAN |
S-1
AKUNTANSI D-IV AKUNTANSI |
1 |
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA |
|
23 |
PENGADMINISTRASI
HUKUM |
D-III EKONOMI MANAJEMEN |
1 |
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN |
|
24 |
PENGADMINISTRASI
HUKUM |
D-III EKONOMI MANAJEMEN |
1 |
DINAS
SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH |
|
25 |
PENGAWAS OLAH RAGA |
S-1 OLAHRAGA |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
26 |
PENGELOLA
BARANG MILIK NEGARA |
D-III AKUNTANSI |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
27 |
PENGELOLA
KEFARMASIAN |
D-III FARMASI |
1 |
DINAS KESEHATAN |
|
28 |
PENGELOLA KEUANGAN |
D-III AKUNTANSI |
1 |
KECAMATAN MUARA DUA |
|
29 |
PENGELOLA KEUANGAN |
D-III AKUNTANSI |
1 |
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
|
30 |
PENGELOLA
OBJEK WISATA |
D-III PARIWISATA |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
31 |
PENGELOLA
PERSIDANGAN |
D-III MANAJEMEN |
1 |
SEKRETARIAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA |
|
32 |
PENGELOLA
SARANA KESEHATAN LINGKUNGAN |
D-III KESEHATAN LINGKUNGAN |
1 |
DINAS KESEHATAN |
|
33 |
PENGELOLA
SISTEM DAN JARINGAN |
D-III TEKNIK INFORMATIKA D-III MANAJEMEN INFORMATIKA |
1 |
BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM |
|
34 |
PENGELOLA
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN |
D-III
MANAJEMEN INFORMATIKA D-III TEKNIK INFORMATIKA |
1 |
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
|
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN |
ALOKASI CPNS |
UNIT
PENEMPATAN |
KETERANGAN |
35 |
PENGELOLA
SITUS ATAU WEB |
D-III TEKNIK INFORMATIKA D-III MANAJEMEN INFORMATIKA |
1 |
DINAS
KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN |
|
36 |
PENYULUH
KEPEMUDAAN |
S-1 ILMU POLITIK |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
37 |
PENYULUH
KEPEMUDAAN |
S-1
ADMINISTRASI PUBLIK S-1 ADMINISTRASI NEGARA S-1
MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK |
2 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
38 |
PENYUSUN
BAHAN INFORMASI DAN PUBLIKASI |
S-1 ILMU KOMUNIKASI |
1 |
SEKRETARIAT
MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH |
|
39 |
PENYUSUN
BAHAN PENYULUHAN HUKUM |
S-1 ILMU HUKUM |
1 |
BAGIAN
HUKUM SEKRETARIAT DAERAH |
|
40 |
PENYUSUN
BAHAN PENYULUHAN HUKUM |
S-1 ILMU HUKUM |
1 |
SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH |
|
41 |
PENYUSUN
LAPORAN KEUANGAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
42 |
PENYUSUN
LAPORAN KEUANGAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
DINAS
SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH |
|
43 |
PENYUSUN
LAPORAN KEUANGAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
SEKRETARIAT
MAJELIS ADAT ACEH |
|
44 |
PENYUSUN
LAPORAN KEUANGAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
DINAS SOSIAL |
|
45 |
PENYUSUN
LAPORAN KEUANGAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH |
|
46 |
PENYUSUN
PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
DINAS
SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH |
|
47 |
PENYUSUN
PROGRAM ANGGARAN DAN PELAPORAN |
S-1 AKUNTANSI |
1 |
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
|
48 |
PENYUSUN
RANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN |
S-1 ILMU HUKUM |
1 |
DINAS
SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH |
|
49 |
PENYUSUN
RENCANA INVESTASI |
S-1 EKONOMI MANAJEMEN |
1 |
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA |
|
50 |
TEKNISI
LISTRIK, TELEPON, AC, DAN LIFT |
D-III TEKNIK LISTRIK |
1 |
SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH |
|
51 |
TEKNISI
LISTRIK, TELEPON, AC, DAN LIFT |
D-III TEKNIK LISTRIK |
1 |
KECAMATAN BANDA SAKTI |
|
52 |
TEKNISI
PRODUKSI MULTIMEDIA DAN WEB |
D-III TEKNIK INFORMATIKA D-III MANAJEMEN INFORMATIKA |
1 |
DINAS
KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN |
|
53 |
VERIFIKATOR
ANGGARAN |
D-III AKUNTANSI |
1 |
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
|
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
ALOKASI CPNS |
UNIT PENEMPATAN |
KETERANGAN |
54 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
BAGIAN
UMUM SEKRETARIAT DAERAH |
|
55 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH |
|
56 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
SEKRETARIAT
MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH |
|
57 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
DINAS
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
|
58 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
DINAS
SYARIAT ISLAM DAN PENDIDIKAN DAYAH |
|
59 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
DINAS
KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN PERSANDIAN |
|
60 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
SEKRETARIAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA |
|
61 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III PERPAJAKAN |
1 |
DINAS
PEMUDA OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
|
62 |
VERIFIKATOR
KEUANGAN |
D-III
PERPAJAKAN D-III AKUNTANSI |
1 |
DINAS
PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM |
|
TOTAL |
66 |
|
|