Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK

Perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK


Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK
Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK - Di zaman yang serba digital ini banyak perusahaan peer to peer lending yang menawarkan Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit.

Namun, perlu kita ketahui bahwa tidak semua perusahaan peer to peer lending itu terdaftar di OJK.

Sebelum kita membahas tentang Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK, ada baiknya kita mengetahui apa sih Perusahaan Peer to Peer Lending?

Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. 

Layanan Peer to Peer Lending  merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Setelah kita mengetahui pengertian dari Peer to Peer Lending. Penting juga bagi kita mengetahui manfaat dari Peer to Peer Lending.


Manfaat Perusahaan Peer to Peer Lending


Manfaat bagi kita sebagai peminjam pada perusahaan Peer to Peer Lending adalah mendorong inklusi keuangan, memberikan alternatif pinjaman bagi debitur yang belum layak kredit, prosesnya mudah dan cepat, dan persaingan yang ditimbulkan mendorong penurunan suku bunga pinjaman.

Selain kita mengetahui manfaat dari perusahaan Peer to Peer Lending. Kita juga perlu mengetahui kelebihan dari Perusahaan Peer to Peer Lending.


Kelebihan Perusahaan Peer to Peer Lending


Kelebihan dari Perusahaan Peer to Peer Lending  diantaranya adalah:

  • proses pengajuan pinjamannya tidak seformal ketika mengajukan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank, Prosesnya pun jauh lebih cepat dan mudah. Selain itu, peminjam tidak membutuhkan syarat-syarat sulit yang harus dipenuhi agar pinjaman disetujui.
  • Jika kita sebagai peminjam memiliki reputasi yang buruk soal pinjaman keuangan, peminjam bisa menjelaskan alasan di baliknya kenapa hal tersebut bisa terjadi.
  • Peminjam juga bisa mengajukan pinjaman untuk tujuan ataupun alasan apapun selama ada orang yang akan menginvestasikan uangnya.
  • Perusahaan Peer to Peer Lending merupakan pinjaman tanpa agunan yang artinya jaminan apapun sama sekali tidak diperlukan.
Jika berbicara kelebihan, maka penting bagi kita mengetahui kekurangan. Sebenarnya apa sih kekurangan dari Perusahaan Peer to Peer Lending. 

Di bawah ini akan dijelaskan kekurangan dari Perusahaan Peer to Peer Lending.

Kekurangan Perusahaan Peer to Peer Lending  Bagi Kita Sebagai Peminjam 


  • Suku bunga pinjaman P2P Lending melonjak naik saat kelayakan kredit peminjam jatuh.
  • Jika kita (peminjam) telat membayar, tagihan akan sangat signifikan, di mana jika peminjam gagal membayar pinjaman peminjam, jumlah yang harus dibayar nantinya bisa melejit tinggi.Pinjaman hanya cocok untuk jangka pendek, sebab semakin lama jangka waktu pinjaman, tagihan akan terus naik. 
  • Ada kemungkinan bahwa kebutuhan dana pinjaman peminjam bisa terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak ada jaminan bahwa seluruh pengajuan pinjaman dana akan terpenuhi.
  • Misalnya peminjam membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp 150.000.000, dan jika hanya Rp 75.000.000 saja yang terpenuhi, pengajuan pinjaman peminjam berarti gagal dan dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke para investor.
Nah, setelah kita mengetahui pengertian, manfaat, kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Peer to Peer Lending. Selanjutnya kita akan membahas Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK.

Berikut di bawah ini merupakan nama-nama Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK


Nama-nama Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK ini berdasarkan laporan dari OJK pertanggal 10 Januari 2021.

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. Invoila
  43. TunaiKita
  44. iGrow
  45. cicil
  46. Cashwagon
  47. GRADANA
  48. Findaya
  49. AKTIVAKU
  50. KrediFazz
  51. iTernak
  52. KREDITO
  53. CROWDE
  54. PINJAM GAMPANG
  55. TaniFund
  56. danaIN
  57. Indofund.id
  58. AVANTEE
  59. danabijak
  60. Cashcepat
  61. DANA SYARIAH
  62. ModalRakyat
  63. KawanCicil
  64. Sanders One Stop Solution
  65. KREDITCEPAT
  66. Rupiah One
  67. Danacita
  68. Danadidik
  69. TrustIQ
  70. Danai.id
  71. Pintek
  72. DANAMART
  73. samakita
  74. vestia
  75. MODALUSAHA.ID
  76. Asetku
  77. danafix
  78. lumbungdana
  79. LAHANSIKAM
  80. Modal Nasional
  81. DanaBagus
  82. ShopeePayLater
  83. UKU
  84. PASARPINJAM
  85. Kredinesia
  86. KASPIA
  87. gandengtangan
  88. modal antara
  89. Komunal
  90. ProsperiTree
  91. Cairin
  92. BATUMBU
  93. EMPATKALI
  94. JEMBATANEMAS
  95. klikUMKM
  96. kredible
  97. KLIK KAMI
  98. Digilend
  99. asakita
  100. Duha SYARIAH
  101. qazwa
  102. bsalam
  103. One Hope
  104. LadangModal
  105. Dhanapala
  106. Restock.ID
  107. SOLUSIKU
  108. Pinjam Disini
  109. Adapundi
  110. Tree+
  111. edufund
  112. FinanKu
  113. UATAS
  114. dumi
  115. goena
  116. Pundiku
  117. TEMAN PRIMA
  118. OK!P2P
  119. DoeKu
  120. finsy
  121. Mopinjam
  122. BANTUSAKU
  123. KlikCair
  124. AdaModal
  125. kontanku
  126. ikimodal
  127. ETHIS
  128. KAPITALBOOST
  129. PAPITUPI Syariah
  130. Finteck Syariah
  131. Samir
  132. Danon
  133. Mikro Kapital Indonesia
  134. Optima
  135. ArgaPro
  136. MITRA P2P LENDING
  137. BBX FINTECH
  138. 360 KREDI
  139. CANKUL
  140. Pinjam KAN
  141. PiNBee
  142. kfund
  143. Ringan
  144. Saku Ceria
  145. indosaku
  146. SolusiKita
  147. IVOJI
  148. pinjamindo
  149. KOTAK KOIN


Jika ingin berinvestasi, kita perlu mengetahui apakah perusahaan itu terdaftar (Legal) atau tidak terdaftar (Ilegal) di OJK.

Karena sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan menawarkan investasi dengan janji-janji KEUNTUNGAN yang menggiurkan.

Maka dari itu kita perlu berhati-hati, silakan kunjungi link berikut ini: perusahaan investasi Bodong di Indonesia

Demikianlah penjelasan mengenai Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.