Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK
Perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK
Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK - Di zaman yang serba digital ini banyak perusahaan peer to peer lending yang menawarkan Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit.
Namun, perlu kita ketahui bahwa tidak semua perusahaan peer to peer lending itu terdaftar di OJK.
Sebelum kita membahas tentang Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK, ada baiknya kita mengetahui apa sih Perusahaan Peer to Peer Lending?
Peer to Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Layanan Peer to Peer Lending merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Setelah kita mengetahui pengertian dari Peer to Peer Lending. Penting juga bagi kita mengetahui manfaat dari Peer to Peer Lending.
Manfaat Perusahaan Peer to Peer Lending
Manfaat bagi kita sebagai peminjam pada perusahaan Peer to Peer Lending adalah mendorong inklusi keuangan, memberikan alternatif pinjaman bagi debitur yang belum layak kredit, prosesnya mudah dan cepat, dan persaingan yang ditimbulkan mendorong penurunan suku bunga pinjaman.
Selain kita mengetahui manfaat dari perusahaan Peer to Peer Lending. Kita juga perlu mengetahui kelebihan dari Perusahaan Peer to Peer Lending.
Kelebihan Perusahaan Peer to Peer Lending
Kelebihan dari Perusahaan Peer to Peer Lending diantaranya adalah:
- proses pengajuan pinjamannya tidak seformal ketika mengajukan pinjaman di lembaga keuangan seperti bank, Prosesnya pun jauh lebih cepat dan mudah. Selain itu, peminjam tidak membutuhkan syarat-syarat sulit yang harus dipenuhi agar pinjaman disetujui.
- Jika kita sebagai peminjam memiliki reputasi yang buruk soal pinjaman keuangan, peminjam bisa menjelaskan alasan di baliknya kenapa hal tersebut bisa terjadi.
- Peminjam juga bisa mengajukan pinjaman untuk tujuan ataupun alasan apapun selama ada orang yang akan menginvestasikan uangnya.
- Perusahaan Peer to Peer Lending merupakan pinjaman tanpa agunan yang artinya jaminan apapun sama sekali tidak diperlukan.
Kekurangan Perusahaan Peer to Peer Lending Bagi Kita Sebagai Peminjam
- Suku bunga pinjaman P2P Lending melonjak naik saat kelayakan kredit peminjam jatuh.
- Jika kita (peminjam) telat membayar, tagihan akan sangat signifikan, di mana jika peminjam gagal membayar pinjaman peminjam, jumlah yang harus dibayar nantinya bisa melejit tinggi.Pinjaman hanya cocok untuk jangka pendek, sebab semakin lama jangka waktu pinjaman, tagihan akan terus naik.
- Ada kemungkinan bahwa kebutuhan dana pinjaman peminjam bisa terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak ada jaminan bahwa seluruh pengajuan pinjaman dana akan terpenuhi.
- Misalnya peminjam membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp 150.000.000, dan jika hanya Rp 75.000.000 saja yang terpenuhi, pengajuan pinjaman peminjam berarti gagal dan dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke para investor.
Berikut di bawah ini merupakan nama-nama Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK
Nama-nama Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK ini berdasarkan laporan dari OJK pertanggal 10 Januari 2021.
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Invoila
- TunaiKita
- iGrow
- cicil
- Cashwagon
- GRADANA
- Findaya
- AKTIVAKU
- KrediFazz
- iTernak
- KREDITO
- CROWDE
- PINJAM GAMPANG
- TaniFund
- danaIN
- Indofund.id
- AVANTEE
- danabijak
- Cashcepat
- DANA SYARIAH
- ModalRakyat
- KawanCicil
- Sanders One Stop Solution
- KREDITCEPAT
- Rupiah One
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- samakita
- vestia
- MODALUSAHA.ID
- Asetku
- danafix
- lumbungdana
- LAHANSIKAM
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePayLater
- UKU
- PASARPINJAM
- Kredinesia
- KASPIA
- gandengtangan
- modal antara
- Komunal
- ProsperiTree
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- kredible
- KLIK KAMI
- Digilend
- asakita
- Duha SYARIAH
- qazwa
- bsalam
- One Hope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock.ID
- SOLUSIKU
- Pinjam Disini
- Adapundi
- Tree+
- edufund
- FinanKu
- UATAS
- dumi
- goena
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- finsy
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- kontanku
- ikimodal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- Danon
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima
- ArgaPro
- MITRA P2P LENDING
- BBX FINTECH
- 360 KREDI
- CANKUL
- Pinjam KAN
- PiNBee
- kfund
- Ringan
- Saku Ceria
- indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- pinjamindo
- KOTAK KOIN
Jika ingin berinvestasi, kita perlu mengetahui apakah perusahaan itu terdaftar (Legal) atau tidak terdaftar (Ilegal) di OJK.
Karena sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan menawarkan investasi dengan janji-janji KEUNTUNGAN yang menggiurkan.
Maka dari itu kita perlu berhati-hati, silakan kunjungi link berikut ini: perusahaan investasi Bodong di Indonesia
Demikianlah penjelasan mengenai Perusahaan Peer to Peer Lending yang Terdaftar di OJK. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.