Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Lulusan SMA
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021
Jika berkaca pada tahun 2019, penerimaan CPNS pada Kemenkumham Lulusan SMA Jumlah totalnya sebanyak 3.532 formasi, dengan rincian 2.875 untuk penjaga tahanan/sipir yang dibuka bagi lulusan SMA.
Berdasarkan data itu, maka dapat dikatakan bahawa ada kesempatan untuk menjadi CPNS
Kemenkumham tahun 2021 bagi lulusan SMA.
Untuk itu, kita perlu tahu apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS di Kemenkumham 2021.
Berikut ini syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 di
Kemenkumham:
Syarat Pendaftaran CPNS KEMENKUMHAM
- Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
- Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
- Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Kebutuhan Umum
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Kebutuhan Disabilitas
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
d. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
- Usia pada saat mendaftar adalah:
- Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
- Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:
- Pria minimal 165 cm;
- Wanita minimal 160 cm.
- Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
- Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;
Persyaratan Dokumen Melamar CPNS Kemenkumham 2021 Lulusan SMA
Adapun dokumen persyaratan di Kemenkumham, berdasarkan
seleksi CPNS 2019, terdiri dari:
1. Surat lamaran
Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
2. KTP elektronik
Bisa dikatakan seluruh instansi pasti mempersyaratkan e-KTP. Bagi yang belum memiliki e-KTP, maka bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil masing-masing.
3. Ijazah
Pastikan ijazah yang digunakan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar. Ijazah yang digunakan juga merupakan ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
4. Transkrip nilai
Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
Kesalahan Yang Perlu Dihindari Saat Daftar CPNS Kemenkumham 2021 Lulusan SMA
Ada 5 kesalahan yang harus dihindari pelamar CPNS
Kemenkumham tahun 2021, agar bisa lolos seleksi administrasi atau seleksi
berkas CPNS :
1. Salah pilih formasi jabatan
Kesalahan memilih formasi jabatan adalah salah satu penyebab gugurnya seseorang dalam seleksi administrasi.
Contohnya adalah ketika seseorang berijazah Sarjana Sastra Indonesia melamar formasi jabatan yang mengharuskan pelamarnya bergelar sarjana pendidikan bahasa Indonesia.
Ya, hal itu akan menyebabkan orang tersebut gugur dalam
seleksi administrasi. Oleh sebab itu ,pilihlah formasi jabatan yang persyaratannya
sesuai dengan ijazah kalian.
2. Usia
Perhatikan betul usia saat melamar CPNS 2021. Rata-rata
instansi memberi syarat usia pelamar adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat
melamar.
Jika sudah lewat dari itu, silahkan saja coba, tetapi jika gagal tak perlu kecewa. Sebab masih bisa ikut PPPK.
3. Hasil pindai atau scan tidak jelas
Dalam pendaftaran daring, para pelamar diharuskan mengunggah
transkrip nilai, ijazah dan beberapa berkas atau dokumen lainnya.
Beberapa pelamar CPNS pernah punya pengalaman gugur lantaran
memberikan hasil scan yang tidak jelas.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal ini, pelamar harus
memberikan hasil pindai atau scan yang terbaik.
Dalam pendaftaran CPNS di semua instansi, dokumen-dokumen
yang diunggah punya ketentuan baik dari format atau jenis file hingga
ukurannya.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman
FAQ sscn.bkn.go.id, berikut adalah ketentuan dokumen persyaratan yang harus
diunggah.
Dokumen Yang Perlu Diupload Pada Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jenis atau format file jpeg/jpg, ukuran 200 kb.
- Ijazah dan Transkip Nilai digabungkan dengan format Pdf
- Pas foto format jpeg/jpg ukuran 200 kb.
- Surat lamaran format pdf ukuran 300 kb.
- Dokumen pendukung lainnya (gabungan file) dengan format pdf ukuran 700 kb.
4. Salah buat surat lamaran
Nah, setiap instansi memiliki format surat lamarannya
masing-masing. Oleh karena itu, jangan
salah download ya dan jangan lupa pakai kwitansi.
Dokumen pendukung yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS
sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang membuat
pelamar lolos dalam seleksi CPNS tahap pertama, yaitu seleksi administrasi.
Maka dari itu, bagi yang ingin mendaftar CPNS 2021 sudah
bisa menyicil sebagian berkas atau dokumen umum yang disyaratkan.
Selain itu, perhatikan juga ukuran dan format file yang diupload, apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan atau belum.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah
tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka
secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Jangan sampai gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta. Demikianlah pembahasan tentang Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Lulusan SMA"