Formasi CPNS Kota Sabang 2021
Formasi CPNS Kota Sabang 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 680 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2021, kami mengundang putra-putri yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sabang dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Rincian Formasi CPNS Kota Sabang 2021
Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2021 sebanyak 226 (Dua Ratus Dua Puluh Enam) Formasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. FORMASI CPNS :
- Tenaga Kesehatan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) Formasi;
2. FORMASI PPPK GURU :
- Tenaga PPPK Guru 29 (dua puluh sembilan) Formasi.
II. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesual dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia pada saat melamar dan mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah :
Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk:
1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2;
2) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV;
3) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III.
- Pelamar untuk Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) yang masih berlaku;
- Pelamar dari Penyandang Oisabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah dan Surat ernyataan Disabiltas;
- Peserta CPNS Tahun 2021 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2022;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TN/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; . .
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat yang masih berlaku;
- Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Intansi Pemerintah dan 1 (satu) Formasi Jabatan;
- Pelamar merupakan lulusan :
- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri merupakan perguruan tinggi
- dan program studinya terakreditasi dalam Sadan Akreditasi Nasional Perguruan
- Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
III. PERSYARATAN KHUSUS
- Membuat surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan (tidak diketik), tinta hitam dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Wali Kata Sabang di Sabang, dengan melampirkan:
- Scan Asli kartu registrasi akun;
- Scan Asli Katu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan Asli ljazah Perguruan Tinggi terakhir;
- Scan Asli Transkrip Nilai Akademik dengan Indeks Prestasi Komulatif (1PK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
- Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) khusus Tenaga Kesehatan;
- Scan Asli surat penyetaraan ijazah husus Iulusan perguruan tinggi (luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Scan Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Scan Pas Photo warna berlatar belakang merah ukuran 3x4 dan ukuran 4x6
- Dalam surat lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar,
- Persyaratan khusus lainnya yang dilengkapi kembali dalam satu folder lalu diberi nama dan tanggal lahir pelamar serta dikirim ke email seleksicasn2021.sabang.kota@gmail.com oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS. antara lain:
- Scan Asli ljazah Perguruan Tinggi terakhir
- Scan Asli Transkrip Nilai Akademik
- Scan Pas photo wama berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Scan Asli Surat Pemyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran J-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) (format surat pemnyataan dapat diunduh dilaman : https// sscasn.bkn.go. id);
- Scan Asli Surat Pemyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 {Sepuluh Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kola Sabang, yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000;
- Scan Asli Katu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Scan Asli Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;
- Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Setempat yang masih berlaku;
- Scan Asli Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
- Scan Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
- Scan Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan fotocopy sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Scan surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lainnya ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 oleh calon pelamar sesuai Lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https:// sscasn.bkn.go.id;
IV.PELAKSANAAN UJIAN
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscasn.bkn.go.id,
- Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
- KTP, dan
- Kartu tanda peserta ujian. . .
- Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (2), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
- Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online https:// sscasn.bkn.go.id dan http:// bkpsdm.sabangkota.go.id atau di media cetak;
- Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,
- Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes lntelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negerl Sipil Tahun 2018
- Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dan BKN secara online melalui https:// sscasn.bkn.go.id dan http: // bkpsdm.sabangkota.go.id atau di media cetak;
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
- Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
- Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
- Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
- Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Bobet Hasil integrasi nllai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu:
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dangan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
- lntegrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Sadan Kepegawaian Negara;
- BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Prinsip Kelulusan
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
- Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan luluS harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebangaimana ditetapkan oleh Menteri PAN-RB;
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil;
V. KETENTUAN LAIN
- Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2021 wajib menggunakan system CAT (Computer Asissted Test);
- lnformasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021 dan PPPK GURU dapat dilihat atau diunduh dilaman https.// sscasn.bkn.go.id/alur:
- Pemerintah Kota Sabang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatas namakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2021, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021;
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
- Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya arena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
- lnformasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2021 hanya dapat dilihat dalam situs online https:// www. menpango.id; https// bkn go.id; https:// sscasnbkn.go.id, atau di media cetak lokal atau di media elektronik lokal;
- Para caIon pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 5 (lima) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian;
- Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kata Sabang berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2021, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun;
- Keputusan Tim Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
- Apabila ada perubahan jadwal pendataran dan hal-hal lainnya, akan segara diumumkan melaui Portal SSCASN Tahun 2021 https// sscasn.bkn.go. id dan http:// bkpsdm. sabangkota. go. id;
- Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CASN Pemerintah Kota Sabang Tahun 2021 dapat melalui Nomor 081360253434 (hanya menerima WhatsApp), email seleksicasn2021.sabang.kota@gmail.com atau menu helpdesk pada portal https:// sscasn.bkn.go.,d pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
Post a Comment for "Formasi CPNS Kota Sabang 2021"